TUGAS EKONOMI KOPERASI
Dosen Pengampu : Drs. Muhammad
Syahid M.Sc
Oleh
:
DESTINI
MAGDALENA MORON (2008 / 20046 / MTU)
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI
“ISTI
EKATANA UPAWEDA”
YOGYAKARTA
2
0 1 0
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Pertanyaan :
1.1.Jelaskan
pengertian badan usaha, sebutkan jenis-jenis badan usaha!
1.2.Jelaskan
prinsip-prinsip koperasi 1 sampai 5 dan berikan contohnya!
1.3.Sebutkan dan berikan contoh jenis-jenis
koperasi menurut UU No. 23 tentang
Perekonomian!
1.4.Jelaskan
sumber modal dari koperasi!
1.5. Jelaskan mekanisme pendirian koperasi!
Dan jelaskan logo gerakan koperasi Indonesia!
Manusia sebagai makhluk sosial dan
makhluk ekonomi pada hakekatnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti masalah ekonomi yang
dihadapi manusia adalah bahwa keburukan manusia jumlahnya tidak terbatas,
sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
2.1. Jelaskan manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk ekonomi!
2.2. Jelaskan yang dimaksud dengan
tindakan ekonomi dan motif ekonomi!
2.3. Jelaskan kemanfaatan koperasi dan
bagaimana mekanisme pembagian SHU?
2.4. Jelaskan prinsip-prinsip ekonomi
kerakyatan!
2.5. Jelaskan usaha untuk membangkitkan
ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi!
Jawaban :
1.1.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis
badan usaha:
·
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
·
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
pemerintah. BUMN terdiri dari 3 macam yaitu:
1. Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan berorientasi pelayanan pada masyarakat.
2. Perum
adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pada
pelayanan tetapi sudah profit oriented.
3. Persero
adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah, berbeda
dengan Perum atau Perjan tujuan didirikannya Persero, yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua, member pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal dari sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.
·
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta.
Beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih.
2. Perusahaan
Perseroan adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis
peredarannya tergantung jenis saham
tersebut.
3. Perusahaan
Perorangan
Keuntungannya:
a. Menjadi
milik sendiri.
b. Mudah
mendirikannya.
c. Tidak
perlu berbadan hukum.
d. Rahasia
perusahaan terjamin.
e. Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.
f. Aktifitasnya
relative simple.
g. Manajemennya
fleksibel.
Kekurangannya:
a.
Modal tidak terlalu besar.
b.
Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset
perusahaan.
c.
Perusahaan sulit berkembang karena
kurangnya ide-ide.
d.
Pengelolaan tergantung kemampuan
pemilik.
e.
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
f.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
·
Yayasan adalah suatu badan usaha tetapi
bukan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha yang didirikan
untu sosial dan berbadan hukum.
1.2.Prinsip-prinsip
koperasi :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Contohnya
: Setiap anggota koperasi masuk ke dalam organisasi ini dengan cara sukarela
tanpa ada paksaan dari pihak luar yang mengharuskan anggota tersebut masuk
dalam keanggotaan koperasi itu sendiri, dan setiap anggota bersifat saling
keterbukaan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Contohnya
: dimana dalam pengelolaan koperasi diakukan secara demokrasi atau
bersama-sama. Intinya dalam koperasi setiap anggota bergandengan tangan dalam
memajukan koperasi tersebut bukan memajukan koperasi secara individual.
c. Pembagian
SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Contohnya
: dalam pembagian SHU maka harus dilihat dulu dari segi besarnya jasa yang
telah diberikan masing-masing anggota tersebut, atau melihat seberapa besar
jasa yang sudah dilakukan anggota tersebut dalam memajukan koperasi. Jadi,
dalam pembagian SHU tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Contohnya
: dalam pemberian balas jasa pun demikian, tidak dapat dilakukan secara
asal-asalan. Harus ada pertimbangan terlebih dahulu seperti dalam memberikan
balas jasa harus dilihat terlebih dahulu berapa modal yang dikeluarkan dan
berapa keuntungan yang didapatkan kemudian baru dapat ditentukan berapa
pemberian balas jasa yang akan diberikan kepada tiap-tiap anggota koperasi
tersebut.
e. Kemandirian.
Contohnya
: apabila ada salah seorang anggota koperasi bagian transaksi sedang
berhalangan hadir maka anggota lainnya dapat menggantikan posisi itu untuk
sementara waktu.
1.3.Jenis-jenis
koperasi menurut UU No.23 tentang Perekonomian :
Ø Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Contoh
: Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam Petani.
Ø Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli barang konsumen.
Contoh
: Koperasi Sembako Makmur, KUD.
Ø Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Contoh
: Koperasi Produsen Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Lada.
Ø Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa
koperasinya atau anggotanya.
Ø Koperasi
Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Contoh
: Koperasi Kopata, Koperasi Damri, Koperasi Travel Agen.
1.4.Sumber
modal koperasi meliputi :
1. Modal
Sendiri, yang meliputi:
ü Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü Simpanan
Khusus / lain-lain seperti:
a) Simpanan
Sukarela yaitu simpanan yang dapat diambil kapan saja.
b) Simpanan
Qurba.
c) Deposito
Berjangka.
ü Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
2. Modal
Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
ü Anggota
dan calon anggota.
ü Koperasi
lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi.
ü Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
ü Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ü Sumber
lain yang sah.
1.5.Mekanisme
pendirian koperasi.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri
dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota
untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris dan bendahara).
Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah
tangga koperasi itu. Lalu meminta perijinan dari Negara, barulah bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Logo
koperasi gerakan Indonesia :
·
RANTAI melambangkan persahabatan yang
kokoh.
· RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus.
·
KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan
kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
·
TIMBANGAN berarti keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi.
·
BINTANG dalam Perisai artinya Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi.
·
POHON BERINGIN menggambarkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
·
KOPERASI INDONESIA menandakan lambang
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·
WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
2.1.
Manusia
sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada hakekatnya selalu menghadapi
masalah ekonomi. Inti masalah ekonomi
yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak
terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa
faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan
jumlah kebutuhan orang lain yaitu:
ü Faktor
ekonomi.
ü Faktor
lingkungan sosial budaya.
ü Faktor
fisik.
ü Faktor
pendidikan.
2.2.
Tindakan ekonomi adalah setiap usaha
manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. Tindakan
ekonomi terdiri atas 2 aspek yaitu:
ü Tindakan
ekonomi rasional yaitu setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang
paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
ü Tindakan
irrasional yaitu setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling
menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif
ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan
tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
·
Motif intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk
melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
·
Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk
melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Pada
prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
·
Motif
memenuhi kebutuhan.
·
Motif
memperoleh keuntungan.
·
Motif
memperoleh penghargaan.
·
Motif
memperoleh kekuasaan.
·
Motif
sosial / menolong sesama.
2.3.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota.
SHU
koperasi secara umum dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar / anggaran rumah tangga (AD / ART) koperasi meliputi untuk dana cadangan,
jasa anggota, insentif pengurus / pengawas, manajer / karyawan, dana pendidikan
dan dana sosial.
Rumus
pembagian SHU :
SHU =
JUA + JMA
SHU = Va
/ Vuk . JUA + Sa / TMS . JMA
Dimana
:
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
Va : volume jasa anggota
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan anggota
total)
2.4. Prinsip-prinsip
ekonomi kerakyatan :
ü Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan.
ü Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ü Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.5. Usaha untuk membangkitkan ekonomi
kerakyatan melalui gerakan koperasi :
ü Kesungguhan kerja pengurus dan staf serta
kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi, yaitu bekerjasama dengan
ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota. Prinsip kerja koperasi untuk
melayani dan sekaligus memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota adalah
penting sekali, dan keberhasilannya merupakan ukuran utama misi organisasi.
ü
Tidak
membuka usaha-usaha baru hanya karena usaha-usaha itu mendatangkan untung
(misalnya berdagang valas yang bisa untung besar tetapi bisa pula buntung),
tetapi setiap usaha yang dibuka harus merupakan kebutuhan anggota misalnya
membangun rumah bagi anggota, membeli mobil atau sepeda motor secara kredit,
membuka apotik bagi anggota dan umum, dan yang paling akhir membangun toko
swalayan untuk anggota dan umum.
ü
Modal
yang dibutuhkan untuk membiayai usaha memang tidak boleh sepenuhnya
digantungkan atau berasal dari pihak luar koperasi, tetapi harus berasal dari
anggota sendiri, meskipun bisa diangsur sedikit demi sedikit sesuai kemampuan
anggota.
.
0 komentar:
Posting Komentar