TUGAS EKONOMI KOPERASI


TUGAS  EKONOMI KOPERASI
Dosen Pengampu : Drs. Muhammad Syahid M.Sc












Oleh :
DESTINI MAGDALENA MORON (2008 / 20046 / MTU)




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
“ISTI EKATANA UPAWEDA”
YOGYAKARTA
2 0 1 0




Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Pertanyaan :
1.1.Jelaskan pengertian badan usaha, sebutkan jenis-jenis badan usaha!
1.2.Jelaskan prinsip-prinsip koperasi 1 sampai 5 dan berikan contohnya!
1.3.Sebutkan dan berikan contoh jenis-jenis koperasi menurut UU No. 23 tentang   Perekonomian!
1.4.Jelaskan sumber modal dari koperasi!
1.5. Jelaskan mekanisme pendirian koperasi! Dan jelaskan logo gerakan koperasi Indonesia!


Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada hakekatnya selalu menghadapi  masalah ekonomi. Inti masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah bahwa keburukan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
2.1. Jelaskan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi!
2.2. Jelaskan yang dimaksud dengan tindakan ekonomi dan motif ekonomi!
2.3. Jelaskan kemanfaatan koperasi dan bagaimana mekanisme pembagian SHU?
2.4. Jelaskan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan!
2.5. Jelaskan usaha untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi!

Jawaban :
1.1.         Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis badan usaha:
·         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
·         BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. BUMN terdiri dari 3 macam yaitu:
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan berorientasi pelayanan pada masyarakat.
2.      Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pada pelayanan tetapi sudah profit oriented.
3.      Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah, berbeda dengan Perum atau Perjan tujuan didirikannya Persero, yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua, member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal dari sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
·          BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia, yaitu:
1.      Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih.
2.      Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya  tergantung jenis saham tersebut.
3.      Perusahaan Perorangan
Keuntungannya:
a.       Menjadi milik sendiri.
b.      Mudah mendirikannya.
c.       Tidak perlu berbadan hukum.
d.      Rahasia perusahaan terjamin.
e.       Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.
f.       Aktifitasnya relative simple.
g.      Manajemennya fleksibel.
Kekurangannya:
a.       Modal tidak terlalu besar.
b.      Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan.
c.       Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide.
d.      Pengelolaan tergantung kemampuan pemilik.
e.       Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
f.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
·         Yayasan adalah suatu badan usaha tetapi bukan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha yang didirikan untu sosial dan berbadan hukum.

1.2.Prinsip-prinsip koperasi :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Contohnya : Setiap anggota koperasi masuk ke dalam organisasi ini dengan cara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak luar yang mengharuskan anggota tersebut masuk dalam keanggotaan koperasi itu sendiri, dan setiap anggota bersifat saling keterbukaan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Contohnya : dimana dalam pengelolaan koperasi diakukan secara demokrasi atau bersama-sama. Intinya dalam koperasi setiap anggota bergandengan tangan dalam memajukan koperasi tersebut bukan memajukan koperasi secara individual.
c.       Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Contohnya : dalam pembagian SHU maka harus dilihat dulu dari segi besarnya jasa yang telah diberikan masing-masing anggota tersebut, atau melihat seberapa besar jasa yang sudah dilakukan anggota tersebut dalam memajukan koperasi. Jadi, dalam pembagian SHU tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Contohnya : dalam pemberian balas jasa pun demikian, tidak dapat dilakukan secara asal-asalan. Harus ada pertimbangan terlebih dahulu seperti dalam memberikan balas jasa harus dilihat terlebih dahulu berapa modal yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang didapatkan kemudian baru dapat ditentukan berapa pemberian balas jasa yang akan diberikan kepada tiap-tiap anggota koperasi tersebut.
e.       Kemandirian.
Contohnya : apabila ada salah seorang anggota koperasi bagian transaksi sedang berhalangan hadir maka anggota lainnya dapat menggantikan posisi itu untuk sementara waktu.

1.3.Jenis-jenis koperasi menurut UU No.23 tentang Perekonomian :
Ø  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Contoh : Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam Petani.
Ø  Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumen.
Contoh : Koperasi Sembako Makmur, KUD.
Ø  Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Contoh : Koperasi Produsen Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Lada.
Ø  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa koperasinya atau anggotanya.
Ø  Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Contoh : Koperasi Kopata, Koperasi Damri, Koperasi Travel Agen.

1.4.Sumber modal koperasi meliputi :
1.      Modal Sendiri, yang meliputi:
ü  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü  Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü  Simpanan Khusus / lain-lain seperti:
a)      Simpanan Sukarela yaitu simpanan yang dapat diambil kapan saja.
b)      Simpanan Qurba.
c)      Deposito Berjangka.
ü  Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü  Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
2.      Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
ü  Anggota dan calon anggota.
ü  Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
ü  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü  Sumber lain yang sah.


1.5.Mekanisme pendirian koperasi.
        Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut akan  mengadakan rapat anggota untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris dan bendahara). Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perijinan dari Negara, barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Logo koperasi gerakan Indonesia :
   ·         RANTAI melambangkan persahabatan yang kokoh.
   ·         RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
 ·          KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
 ·          TIMBANGAN berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
 ·          BINTANG dalam Perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
 ·          POHON BERINGIN menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
 ·          KOPERASI INDONESIA menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
 ·          WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.1.               Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada hakekatnya selalu menghadapi masalah  ekonomi. Inti masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain yaitu:
ü  Faktor ekonomi.
ü  Faktor lingkungan sosial budaya.
ü  Faktor fisik.
ü  Faktor pendidikan.

2.2.            Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. Tindakan ekonomi terdiri atas 2 aspek yaitu:
ü  Tindakan ekonomi rasional yaitu setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
ü  Tindakan irrasional yaitu setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
·         Motif intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
·         Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
·         Motif memenuhi kebutuhan.
·         Motif memperoleh keuntungan.
·         Motif memperoleh penghargaan.
·         Motif memperoleh kekuasaan.
·         Motif sosial / menolong sesama.

2.3.            Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota.
SHU koperasi secara umum dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD / ART) koperasi meliputi untuk dana cadangan, jasa anggota, insentif pengurus / pengawas, manajer / karyawan, dana pendidikan dan dana sosial.
Rumus pembagian SHU :
SHU    =   JUA + JMA
SHU    =   Va / Vuk . JUA + Sa / TMS . JMA
Dimana :
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
Va       : volume jasa anggota
Sa        : jumlah simpanan anggota
TMS    : modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.4.            Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan :
ü  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
ü  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ü  Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.5.             Usaha untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi :
ü   Kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota. Prinsip kerja koperasi untuk melayani dan sekaligus memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota adalah penting sekali, dan keberhasilannya merupakan ukuran utama misi organisasi.
ü    Tidak membuka usaha-usaha baru hanya karena usaha-usaha itu mendatangkan untung (misalnya berdagang valas yang bisa untung besar tetapi bisa pula buntung), tetapi setiap usaha yang dibuka harus merupakan kebutuhan anggota misalnya membangun rumah bagi anggota, membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, membuka apotik bagi anggota dan umum, dan yang paling akhir membangun toko swalayan untuk anggota dan umum.
ü    Modal yang dibutuhkan untuk membiayai usaha memang tidak boleh sepenuhnya digantungkan atau berasal dari pihak luar koperasi, tetapi harus berasal dari anggota sendiri, meskipun bisa diangsur sedikit demi sedikit sesuai kemampuan anggota.









0 komentar: